BERITA

Rakor Percepatan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022

14 Juli 2022

Rakor Percepatan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Kegiatan Rapat koordinasi Percepatan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022, pada hari Kamis, 14 Juli 2022 bertempat di Ruang Rapat BKD Kabupaten Sukoharjo. Hadir langsung Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sukoharjo, RM Suseno Wijayanto,SH,MM sekaligus memimpin rapat, dengan didampingi Kepala Inspektorat , Kabag Administrasi Pembangunan dan diikuti oleh perangkat daerah terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Rapat DAK diselenggarakan dengan tujuan untuk melakukan Koordinasi terhadap Pelaksanaan DAK tahun 2022, guna mengetahui informasi persiapan, progres dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk percepatan pelaksanaan khususnya DAK fisik yang bersifat lelang/tender. Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sukoharjo, RM Suseno Wijayanto,SH,MM dalam kesempatan ini menekankan pada OPD pelaksana DAK khususnya DAK fisik harus udah final segala sesuatu, segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan khususnya penetapan lokasi dan DED harus dikejar cepat, mengingat waktu nya yang sangat terbatas sekali, jangan sampai Dana DAK ini kembali ke pusat. Untuk mengetahui progres pelaksanaan kegiatan DAK, maka perlu dilakukan Evaluasi untuk mengukur sejauhmana pelaksanaan kegiatan DAK, dan mengidentifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi. Serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu disiapkan supaya pelaksanaan dan serapan anggaran dapat sesegera mungkin dilaksanakan di awal tahun serta meminimalkan adanya gagal pengadaan/tender/kontrak . Pemantauan Pelaksanaan DAK Tahun Anggaran 2022 bertujuan juga untuk memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan capaian keluaran (output) kegiatan setiap bidang DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dan juga untuk mengidentifikasi permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan serta memastikan pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian keluaran, dan pemenuhan target/ sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik .

Share :